Banner 468 x 60px

 

Wednesday, November 29, 2006

Membuat Multiple Blog

0 comments
1 account (username) bisa membuat banyak blog, tanpa sign up ulang.

Beberapa layanan blog menyediakan fasilitas multiple blog. Dengan fasilitas ini, user (si blogger) cukup mendaftar (register/sign up) dengan 1 kali saja, lalu dia bisa membuat blog lebih dari satu dalam account tersebut. Praktis, bukan? :)

Contohnya bagi pengguna Blogger/Blogspot ini. Untuk membuat beberapa blog dalam 1 account, caranya sebenarnya tidak jauh berbeda dengan saat membuat pertama kali. Hanya bagian awalnya saja yang berbeda, yaitu:

Buka situs Blogger.com, lalu Sign In menggunakan username dan password. Klik Sign in to Blogger (utk pengguna blogger lama) atau Sign in to blogger in beta (utk pengguna blogger new version/beta).

Klik link 'Create a Blog' untuk membuat blog-blog baru lainnya.

Jika kita telah membuat blog baru tsb, di halaman dashboard nanti akan muncul daftar blog-blog yang telah kita buat. Contohnya seperti gambar di bawah ini :

Kita bisa mengelola settingan masing-masing. Klik di tombol 'setting' sesuai dengan nama blog yang ingin kita manage/kelola (posting, setting, template/layout, dll).

Udah deh.. he..he..he…

sumber : pernakpernikblog.blogspot.com (dengan sedikit penyesuaian)

0 comments:

Post a Comment

 
.:[Close]:.
Welcome